himbauan Pemerintahan

Pemerintah Indonesia tidak melakukan lockdown atau karantina wilayah. Tetapi yang dilakukan adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Keputusan ini disampaikan Presiden Jokowi saat rapat terbatas di Istana Negara pada Senin (30/3).
“Kita terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga juga saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas (ratas) lewat telekonferensi video soal pengendalian corona di Istana.
Keputusan Pembatasan Sosial Berskala Besar ini bisa jadi sebuah istilah baru lagi yang diterima masyarakat. Karena selama ini, yang diketahui masyarakat adalah lockdown untuk penanganan pandemi virus corona.
Sebenarnya, istilah lockdown atau karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar itu sama-sama diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.
Kedua istilah itu diatur dalam pasal yang berbeda. Untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur di pasal 59.
Dan sesuai aturan di UU tersebut, berikut pengertian Pembatasan Sosial Berskala Besar:
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit. Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sementara itu, karantina wilayah diatur dalam pasal 53, 54, dan 55. Berikut aturan karantina wilayah:
Pasal 53
(1) Karantina Wilayah merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut
Pasal 54
(1) Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan Karantina Wilayah.
(2) Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.
Pasal 55
(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *