Sejarah

Kantor Kelurahan Drajat

ejarah Pembentukan, Pemekaran Pemerintahan Kelurahan Drajat.

Berdasarkan Permendagri 31/2006 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan, dan Permendagri 28/2006 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan, maka syarat-syarat pembentukan suatu kelurahan adalah:

  1. Wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 4.500 jiwa atau 900 KK, dengan luas paling sedikit 3 km2;
  2. Wilayah Sumatera dan Sulawesi paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 KK, dengan luas paling sedikit 5 km2; dan
  3. Wilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua paling sedikit 900 jiwa atau 180 KK, dengan luas paling sedikit 7 km2.

Selain itu, harus memiliki memiliki kantor pemerintahan, memiliki jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi yang memadai, dan fasilitas umum yang memadai. 
Kelurahan yang tidak lagi memenuhi kondisi di atas dapat dihapuskan atau digabungkan dengan kelurahan yang lain, berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.

Tahun Pembentukan Pemerintahan Kelurahan drajat pada tanggal 21 Agutus tahun 1986 dengan Dasar Hukum Pembentukan Pemerintahan Kelurahan sebagai berikut :

  1. Permendagri No.31 Tahun 2006 Tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan.
  2. Peraturan Daerah Kota Cirebon No.11,12,13 Tahun 2004 Tentang pembentukan Sekretariat Daerah, Dinas-dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon.
  3. Peraturan Daerah Kota Cirebon No.14 Tahun 2004 Tentang pembentukan Lembaga Kecamatan dan Kelurahan pada Pemerintah Kota Cirebon.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1986 Tanggal 21 Agustus 1986 Tentang Pembetukan Kecamatan Pekalipan dan penataan Serta Perubahan nama Kecamatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa  Barat  Pasal 14 ayat ( 2 ) Nama Kecamatan Cirebon Barat di ubah menjadi Kecamatan Kesambi yang meliputi  Wilayah :     
  5. Kelurahan Kesambi
  6. Kelurahan Pekiringan
  7. Kelurahan Sunyaragi
  8. Kelurahan Drajat
  9. Kelurahan Karyamulya

 5. Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Cirebon nomor 215/Pm.024.I/WK tanggal 06 Oktober 1982, tentang pemekaran  wilayah Kelurahan yang semula Kelurahan Kesambi dimekarkan menjadi Kelurahan Kesambi dan Kelurahan Drajat.   

6. Penataan serta/Perubahan Kecamatan dari Kecamatan Kota Cirebon Selatan Di ubah menjadi Kecamatan Harjamukti dan Kecamatan Kota Cirebon Barat di ubah menjadi Kecamatan Kesambi.

  • Pemekaran/Perubahan Kelurahan dari Kelurahan Kesambi Menjadi Kelurahan Kesambi dan Kelurahan Drajat.