Kota Cirebon, 29 Januari 2020 – Pajak daerah yang merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pemerintah Kota Cirebon mengadakan acara “PENYAMPAIAN SPPT PBB-P2 TAHUN 2020, PANUTAN PELAPORAN SPT TAHUNAN MELALUI E-FILING, DAN SOSIALISASI PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN MELALUI ZONITA PAMOR” di Ballroom Hotel Prima.
Penghasilan Asli Daerah selama 3 tahun kemarin mengalami penurunan, oleh karena itu Walikota Cirebon menymapaikan agar masyarakat Kota Cirebon dapat membayar pajak sesuai tepat waktu. Mari bayar pajak, orang bijak taat pajak.