Undangan WALIKOTA Cirebon

Kota Cirebon, 29 Januari 2020 – Pajak daerah yang merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pemerintah Kota Cirebon mengadakan acara “PENYAMPAIAN SPPT PBB-P2 TAHUN 2020, PANUTAN PELAPORAN SPT TAHUNAN MELALUI E-FILING, DAN SOSIALISASI PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN MELALUI ZONITA PAMOR” di Ballroom Hotel Prima.

Penghasilan Asli Daerah selama 3 tahun kemarin mengalami penurunan, oleh karena itu Walikota Cirebon menymapaikan agar masyarakat Kota Cirebon dapat membayar pajak sesuai tepat waktu. Mari bayar pajak, orang bijak taat pajak.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *