Penentuan status ekonomi masyarakat kini semakin ketat dan transparan. Berdasarkan Permensos No. 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Terpadu Sasaran Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Kepmensos No. 22/HUK/2026 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga, pemerintah kini mengintegrasikan status ekonomi masyarakat secara digital melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Dengan sistem baru ini, NIK KTP warga secara otomatis terhubung dengan berbagai instansi pemerintah maupun penyedia layanan keuangan. Hal ini menjawab pertanyaan di tengah masyarakat mengenai alasan penghentian bantuan sosial (Bansos) bagi sebagian warga yang sebelumnya terdaftar.
Apa itu Desil Kesejahteraan?
Untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran, tingkat kesejahteraan masyarakat kini dibagi menjadi beberapa kelompok atau yang disebut sebagai "Desil":
Desil 1-4: Kategori masyarakat miskin yang menjadi prioritas utama penerima Bantuan Sosial (Bansos) seperti PKH, Sembako, dan ATENSI.
Desil 5: Kategori ekonomi rendah (rentan).
Desil 6-10: Kategori ekonomi relatif stabil hingga menengah ke atas. Kelompok ini bukan merupakan prioritas penerima Bansos.
Mengapa Seseorang Bisa Masuk ke Desil 6-10?
Banyak warga yang terkejut karena tidak lagi masuk kriteria penerima Bansos. Jawabannya terletak pada jejak aktivitas ekonomi masyarakat itu sendiri. Sistem digital akan membaca kemampuan finansial seseorang.
Terdapat 14 indikator utama yang secara otomatis dapat menaikkan status ekonomi (Desil) seseorang ke kategori Menengah ke Atas. Berikut adalah rinciannya:
A. Indikator Aktivitas Keuangan & Perbankan

Kepemilikan Utang Bank: Terdeteksi memiliki fasilitas kredit atau pinjaman aktif di bank konvensional.
Cicilan Kendaraan: Sedang memiliki tanggungan cicilan kendaraan bermotor (sepeda motor/mobil).
Aset di Pegadaian: Memiliki simpanan emas atau barang berharga yang diagunkan di Pegadaian.
Pinjaman Online (Pinjol): Tercatat memiliki tagihan pinjaman pada aplikasi perbankan digital, layanan PayLater, MeKar, dan sejenisnya.
Tabungan Besar: Memiliki saldo tabungan perbankan di atas Rp15.000.000.
Aktivitas Judi Online: Terdapat anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terdeteksi memiliki transaksi/bermain judi online.
B. Indikator Kepemilikan Aset

Kepemilikan Lahan: Memiliki lebih dari satu sertifikat tanah atau lahan dengan luas yang signifikan.
Jumlah Kendaraan: Memiliki lebih dari satu unit kendaraan (motor/mobil) dalam satu rumah tangga.
Kondisi Hunian: Memiliki rumah mewah atau permanen dengan spesifikasi dinding tembok dan lantai keramik.
C. Indikator Status Pekerjaan & Keluarga

Status Keluarga Aparatur: Terdapat anggota keluarga dalam satu KK yang bekerja sebagai ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, atau Pejabat Negara.
Status Pekerjaan di Dokumen: Pada KK atau KTP, status pekerjaan secara formal tercatat sebagai Karyawan Swasta atau Wiraswasta.
Kepesertaan BPJS: Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (mengindikasikan yang bersangkutan adalah pekerja sektor formal penerima upah).
D. Indikator Pendapatan & Konsumsi

Pendapatan di Atas Standar: Memiliki penghasilan bulanan yang melampaui Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Konsumsi Listrik & Gadget: Penggunaan daya listrik di rumah tangga tergolong tinggi (di atas 900 VA atau 1300 VA) serta memiliki tagihan layanan gadget/teknologi yang tinggi.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memahami indikator-indikator tersebut. Integrasi data ini dilakukan semata-mata agar penyaluran uang negara melalui program Bansos benar-benar jatuh ke tangan masyarakat yang paling membutuhkan di Desil 1 hingga 4.