5d816b2c-c262-4a02-8070-bbce0740c2a4.webp

Drajat - Sekretaris Kelurahan Drajat,Nurhaena,S.Kep beserta Evi Aviati,S.Sos,Kasie Pemerintahan Kecamatan Kesambi Menerima Kunjungan Dari KPU dan Bawaslu Kota Cirebon.

Dalam rangka menjaga akurasi dan validitas data pemilih, KPU kembali melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026. Proses pemutakhiran tahun ini berjalan lebih inklusif dan sistematis berdasarkan amanat PKPU Nomor 1 Tahun 2025.

Mengapa PDPB 2026 ini Penting?

  • Data Selalu Diperbarui: Memastikan daftar pemilih tetap segar dan akurat tanpa harus menunggu momen Pemilu berikutnya.

  • Amanat Regulasi: Berjalan penuh sesuai dengan standardisasi tata kelola data terbaru dalam PKPU No. 1 Tahun 2025.

  • Melindungi Hak Pilih: Mengakomodasi pemilih baru, membersihkan data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS), serta memperbarui perubahan elemen data penduduk.

Kategori Data yang Dimutakhirkan:

  1. Pemilih Baru: Warga yang baru memasuki usia 17 tahun atau pensiunan TNI/Polri.

  2. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Penduduk yang meninggal dunia, pindah domisili keluar wilayah, atau beralih status menjadi TNI/Polri.

  3. Perubahan Data: Perbaikan nama, alamat, atau status perkawinan.