Tugas Pokok Kelurahan
Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahaan, pembangunan dan kemasyarakatan serta urusan yang dilimpahkan oleh Walikota sesuai dengan kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas.
Fungsi Kelurahaan
1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan
2. Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat
3. Menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum
4. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum
5. Membina lembaga kemasyarakatan
6. Membina dan mengendalikan administrasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga
7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota dan/atau Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya