Persyaratan Dokumen Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP-el). Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Surat pengantar RT/RW (apabila masih dipersyaratkan oleh kelurahan). Mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh kelurahan. Pas foto terbaru (apabila diminta sesuai keperluan). Dokumen pendukung dari biro perjalanan haji/umrah atau Kementerian Agama, apabila diperlukan. Beberapa kelurahan juga meminta bukti pendaftaran atau surat permohonan dari pemohon.
Layanan
Surat Domisili Haji/Umroh
Bagikan layanan ini ke: