Persyaratan Dokumen Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) pemohon atau penanggung jawab acara. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon. Surat pengantar dari RT/RW setempat. Mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh kelurahan. Proposal kegiatan atau surat permohonan (untuk kegiatan berskala besar), yang memuat: Nama dan jenis kegiatan. Hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan. Lokasi kegiatan. Perkiraan jumlah peserta. Nama penanggung jawab
Layanan
Ijin Keramaian (Rekomendasi Kegiatan Keramaian)
Bagikan layanan ini ke: