Persyaratan Dokumen Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP-el). Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Surat pengantar RT/RW di tempat tinggal sementara (apabila dipersyaratkan). Surat pernyataan atau bukti tempat tinggal, seperti: Surat kontrak/sewa rumah atau kos. Surat keterangan dari pemilik rumah/kos (jika diperlukan). Mengisi formulir permohonan Penduduk Non Permanen/Andon Domisili yang disediakan oleh kelurahan. Pas foto terbaru (apabila diminta sesuai ketentuan daerah)