Persyaratan Dokumen Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) atau Surat Keterangan Pindah dari daerah asal. Fotokopi atau asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Fotokopi atau asli Kartu Keluarga (KK). Mengisi Formulir Pendaftaran Pindah Datang yang disediakan oleh kelurahan. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai ketentuan daerah.
Layanan
Pindah Datang
Bagikan layanan ini ke: