Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) almarhum/almarhumah. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) almarhum/almarhumah. Fotokopi KTP-el pelapor atau anggota keluarga. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas, dokter, bidan, atau kepala lingkungan/RT apabila meninggal di rumah. Surat pengantar RT/RW (apabila masih dipersyaratkan). Mengisi formulir pelaporan kematian yang disediakan oleh kelurahan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan
Surat Keterangan Kematian
Bagikan layanan ini ke: