Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) almarhum/almarhumah. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) almarhum/almarhumah. Fotokopi KTP-el pelapor atau anggota keluarga. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas, dokter, bidan, atau kepala lingkungan/RT apabila meninggal di rumah. Surat pengantar RT/RW (apabila masih dipersyaratkan). Mengisi formulir pelaporan kematian yang disediakan oleh kelurahan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.