Untuk mengurus Surat Keterangan Kelahiran di kelurahan (sebagai salah satu persyaratan penerbitan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), dokumen yang umumnya perlu disiapkan adalah:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) kedua orang tua. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Fotokopi Buku Nikah atau Akta Perkawinan orang tua. Surat Keterangan Lahir dari rumah sakit, puskesmas, bidan, atau penolong kelahiran (asli atau fotokopi sesuai ketentuan). Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01) yang disediakan oleh kelurahan atau Disdukcapil. Surat pengantar RT/RW (apabila masih dipersyaratkan di wilayah setempat). Apabila tidak memiliki buku nikah atau surat keterangan lahir, dapat diminta membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai ketentuan yang berlaku