Untuk membuat Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) yang diterbitkan atau diketahui oleh kelurahan, umumnya dokumen yang harus disiapkan adalah: Pengantar RT RW Fotokopi KTP seluruh ahli waris. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pewaris dan/atau para ahli waris. Surat Kematian atau Akta Kematian pewaris. Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan pewaris (jika diperlukan). Fotokopi Akta Kelahiran ahli waris atau dokumen lain yang membuktikan hubungan keluarga. Surat Pengantar dari RT/RW. Mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh kelurahan. Menghadirkan 2 orang saksi yang mengenal keluarga pewaris (membawa fotokopi KTP). Dokumen pendukung lain apabila diperlukan, misalnya wasiat atau putusan pengadilan (jika ada). Tanda Lunas PBB berjalan
Layanan
Persyaratan Akhli waris
Bagikan layanan ini ke: