Untuk membuat Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) yang diterbitkan atau diketahui oleh kelurahan, umumnya dokumen yang harus disiapkan adalah:
Pengantar RT RW
Fotokopi KTP seluruh ahli waris.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pewaris dan/atau para ahli waris.
Surat Kematian atau Akta Kematian pewaris.
Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan pewaris (jika diperlukan).
Fotokopi Akta Kelahiran ahli waris atau dokumen lain yang membuktikan hubungan keluarga.
Surat Pengantar dari RT/RW.
Mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh kelurahan.
Menghadirkan 2 orang saksi yang mengenal keluarga pewaris (membawa fotokopi KTP).
Dokumen pendukung lain apabila diperlukan, misalnya wasiat atau putusan pengadilan (jika ada).
Tanda Lunas PBB berjalan