Layanan

Persyaratan Akhli waris

Bagikan ke
Untuk membuat Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) yang diterbitkan atau diketahui oleh kelurahan, umumnya dokumen yang harus disiapkan adalah: Pengantar RT RW Fotokopi KTP seluruh ahli waris. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pewaris dan/atau para ahli waris. Surat Kematian atau Akta Kematian pewaris. Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan pewaris (jika diperlukan). Fotokopi Akta Kelahiran ahli waris atau dokumen lain yang membuktikan hubungan keluarga. Surat Pengantar dari RT/RW. Mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh kelurahan. Menghadirkan 2 orang saksi yang mengenal keluarga pewaris (membawa fotokopi KTP). Dokumen pendukung lain apabila diperlukan, misalnya wasiat atau putusan pengadilan (jika ada). Tanda Lunas PBB berjalan
Hari Jadi Kota Cirebon ke-599