Persyaratan pembuatan Kartu Keluarga (KK) bergantung pada tujuan pengurusannya (KK baru, perubahan data, hilang/rusak, atau pisah KK). Secara umum, untuk membuat KK baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI) diperlukan:
Pengantar RT RW
Mengisi formulir permohonan (F-1.01 dan/atau F-1.02 sesuai jenis layanan).
Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan atau Akta Perceraian (jika sudah menikah/bercerai).
Surat Keterangan Pindah (apabila berasal dari daerah lain).
Dokumen pendukung sesuai kebutuhan, misalnya:
Akta kelahiran (untuk penambahan anggota keluarga).
Dokumen perubahan status kependudukan jika ada.
Untuk penggantian KK karena hilang atau rusak, persyaratannya umumnya:
Formulir permohonan.
Surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang) atau KK asli yang rusak.
Dokumen identitas pendukung bila diperlukan.
Karena Anda berada di Kota Cirebon, persyaratan dapat mengikuti ketentuan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon.
Jika Anda menjelaskan tujuan pengurusannya, saya bisa memberikan persyaratan yang lebih spesifik, misalnya:
KK baru karena menikah.
Pisah KK dari orang tua.
Menambah anggota keluarga (bayi lahir).
Mengganti KK hilang/rusak.
Perubahan data dalam KK